Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Selenggarakan FGD Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi

images

Nasional

Tim Jateng Report

26 Jul 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama kolaboratif antara Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (26/7)

"FGD ini menghadirkan beberapa pembicara utama, di antaranya Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman." ungkap Harli

Peserta FGD kali ini terdiri dari berbagai unsur Kementerian BUMN, termasuk Asisten Deputi (Asdep) Bidang Peraturan Perundang-undangan, Asdep Bidang Hukum Korporasi, Asdep Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas, Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Asdep Bidang Industri Mineral dan Batubara, Asdep Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Asdep Bidang Jasa Infrastruktur, Asdep Bidang Jasa Logistik, Asdep Bidang Industri Kesehatan, Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Asdep Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media, Asdep Bidang Industri Manufaktur, Asdep Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Asdep Bidang Jasa Keuangan, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis.

Selain itu, perwakilan dari BUMN dan anak perusahaan juga turut hadir, termasuk Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Direksi PT Timah Tbk, Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Direksi PT Asabri (Persero), Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia.

Melalui FGD ini, diharapkan tercipta kebijakan yang lebih kolaboratif dan efektif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dari kasus korupsi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan keuangan BUMN serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

tag: jateng



BERITA TERKAIT