Ditetapkan 3 Tersangka Korupsi, BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera
JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan dan menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera, Senin (17/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, ketiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi tersebut berinisial OJP, RH dan TSS masing masing memiliki peran penting dalam kasus ini.
"Penetapan Tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI)", ungkap Ketut Sumedana.
Selbelumnya, dalam perusahaan ini mereka memiliki sebuah kedudukan OJP yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka, RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera, TSS sebagai Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera.
Adapun peran tersangka dalam perkara, tahun 2016 samapai 2020 tersangka OJP telah memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM) sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 11.832.761.117 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah) di BRI KCP Bangka Raya dan Rp. 9 milyar di BRI KC. Ampera.
Tersangka RH tahun 2019 sampai 2020, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 9 milyar di BRI KC. Ampera.
Kemudian, tahun 2019 sampai 2020 tersangka TSS telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 1 milyar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp. 5 milyar di BRI KC. Ampera.
Kepala Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan", tutupnya.
tag: BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera , 3 Tersangka Korupsi , Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan