Ini Harapan Bupati Kendal untuk 262 Kepala Desa yang Telah di Kukuhkan

images

Jateng

Eko Purwanto

08 Jun 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Sebanyak 262 Kepala Desa se-Kabupaten Kendal dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat (7/6/2024).

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.

Bupati Dico mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yaitu melaksanakan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini secara tupoksi kepala desa tidak berubah mulai dari gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya, "jelasnya.

Bupati berharap, Menjelang tahapan Pilkada serentak 2024 ini. Kedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, dukung siapapun yang nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

“Selamat bertugas dan mengabdi kepada
masyarakat, bangsa dan negara, bangun desa masing-masing dengan baik jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan Negara,"harap Bupati Kendal.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Yanuar Fatoni berharap para kepala desa yang dilantik bisa berkolaborasi dengan semua unsur dan elemen yang ada.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, para kepala desa bisa berusaha bagaimana meningkatkan pembangunan di desanya bisa lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

Dijelaskan, ada 266 kepala desa, namun yang dikukuhkan ada 262 kepala desa. Karena dua kepala desa meninggal dunia, satu menjadi Anggota DPRD terpilih dan satu masih menjalani proses hukum.

“Untuk kekosongan jabatan keempat kepala desa tersebut sementara ini diisi oleh Pj (penjabat). Karena kemarin ada amanat dari Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh ada pengisian jabatan definitif maupun pergantian antar waktu, sebelum selesainya pelaksanaan pilkada,” jelasnya.

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Abdul Malik sangat bersyukur dan lega dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan para kepala desa.(ek)

tag: Bupati Kendal



BERITA TERKAIT