PLN UIP JBT Temui Sekda Jepara, Bahas Tanah Wakaf Terdampak Proyek SUTT 150 kV Tanjung Jati – Sayung

images

Jateng

Tim Jateng Report

04 Jun 2024


JEPARA (Jatengreport.com) - PT PLN (Persero) melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kunjungan ini juga sekaligus menjadi upaya koordinasi antara PLN dengan Pemerintah Daerah dalam proses tukar menukar tanah wakaf yang terdampak dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) Tanjung Jati – Sayung.

Dalam pembangunan jaringan transmisi tegangan tinggi tersebut, terdapat tiga tower yang menggunakan tanah wakaf. Ketiga tower tersebut menggunakan tanah wakaf masing-masing sebesar T.199 seluas 400 m2, T.204 seluas 374m2 dan T. 206 seluas 404 m2.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tanah wakaf yang digunakan harus diganti juga dengan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan selalu siap mendukung pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum termasuk proyek PLN yang membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk menambah keandalan sistem kelistrikan.

Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 4 (UPP JBT 4), Ainanto Nindyo menjelaskan bahwa saat ini proses tukar menukar tanah wakaf sedang memasuki tahap pembentukan Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang Terdampak Proyek Strategis Nasional SUTT 150 kV Tanjung Jati – Sayung.

Ainanto juga turut mengapresiasi atas dukungan dari pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian proses tukar menukar tanah wakaf ini.

“Setelah ini kami akan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf sesuai dengan SK Tim yang baru. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk seluruh unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara serta pihak lain yang turut terlibat dalam upaya penyelesaian proses ini,” ucap Ainanto.

Sebelumnya, PLN UIP JBT juga telah melakukan koordinasi dan audiensi ke Kemeterian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait dalam menyelesaikan proses tukar menukar tanah wakaf ini.

Langkah tersebut ditempuh agar PLN dan pemerintah setempat memiliki pemahaman yang sama terkait proses tukar menukar tanah wakaf.

tag: PLN UIP JBT , PLN UIP JBT , PLN UIP JBT , PLN UIP JBT , PLN UIP JBT



BERITA TERKAIT