Kejaksaan Negeri, Pemdes dan ATR BPN Lakukan Perjanjian Kerja Sama Penatalaksanaan Aset Desa di Kendal
KENDAL (Jatengreport.com) - Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Desa, Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Senin (3/6/2024) di Gedung Abdi Praja.
Perjanjian tersebut tentang Penatalaksanaan Aset tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain itu melakukan pensertifikatan aset desa, juga pengintegrasian data dalam pemanfaatan atau pengelolaan aset desa.
“Tujuannya agar aset desa dapat ditingkatkan potensi dan pemanfaatnya, sehingga pendapatan asli desa (PADes) masing-masing dapat meningkat,” katanya.
Dikatakannya, menurut Permendagri Nomor 21 tahun 2016, tidak diperbolehkan jual beli aset desa tidak bergerak, namun hanya diperbolehkan tukar-menukar aset desa.
“Aturan tukar-menukar aset desa, yakni harus dipastikan benar bentuk tukar menukarnya seperti apa dan pemerintah desa harus transparan,”ungkap Erny.
Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, proses sertifikasi aset itu harus ada pendampingan dari pihak Kejaksaan.
Dico menjelaskan, di Kabupaten Kendal masih banyak aset desa yang belum bersertifikat. Sementara pemanfaatnya sangat berdampak untuk kepentingan masyarakat.
“Saya meminta kepada dinas terkait, agar seluruh aset harus bisa dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga akan berdampak untuk kemajuan Kabupaten Kendal,”tandasnya.
tag: Pemdes dan ATR BPN