SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Segera Dikukuhkan oleh Bupati Kendal

images

Jateng

Eko Purwanto

30 Mei 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal meminta kepada Bupati Kendal agar dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya. Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Rabu (29/5/2024) di Rumah Dinas Bupati Kendal.

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik, menjelaskan, dalam UU Desa terbaru tersebut adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Atas dasar UU Desa terbaru itulah, kami berharap kepada Bupati supaya segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepada para Kades di Kabupaten Kendal," Katanya.

Dikatakannya, Paguyuban Kepala Desa bersyukur, dikarenakan Bupati Kendal merespon apa yang menjadi harapan dari para kades. Bupati juga mendorong supaya SK perpanjangan kades diterbitkan dan segera dilakukan pengukuhan.

"Alhamdulillah Bupati Kendal merespon apa yang menjadi harapan para kades. Bupati meminta agar bisa dipercepat prosesnya serta dalam waktu dekat bisa dilaksanakan pengukuhannya di Pendopo Kabupaten Kendal,"tandas Malik.

Abdul Malik menyampaikan, dalam satu dua hari nanti setelah dikoreksi oleh bagian hukum, dilanjut maju ke Pak Sekda, kemudian baru disampaikan kepada Bapak Bupati.

"Tadi Bapak Bupati juga berharap dalam bulan ini bisa selesai,"harapnya. 

tag: Bupati Kendal



BERITA TERKAIT