Wakil Jaksa Agung Sunarta Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

images

Nasional

Tim Jateng Report

04 Mei 2024


KALIMANTAN SELATAN (Jatengreport.com) - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan penting saat kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memantapkan upaya Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas, dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi untuk memperbaiki dan meningkatkan institusi Kejaksaan secara menyeluruh. 

"Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mewujudkan komitmen bersama dalam implementasi Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Menurutnya, Reformasi Birokrasi bukan hanya tuntutan zaman, tetapi juga jawaban terhadap kebutuhan akan birokrasi yang profesional, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Presiden Joko Widodo pun menyatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan harus adaptif dan responsif terhadap perubahan global serta tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. 

"Seluruh insan Adhyaksa harus siap melakukan perubahan dalam pola pikir, sikap, dan tindakan untuk menciptakan Kejaksaan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Kejaksaan RI telah menjadi pelopor dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Bahkan, sejak tahun 2001, Kejaksaan RI telah melakukan audit tata kepemerintahan jauh sebelum program ini dilaksanakan oleh lembaga lain.

Salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi. Namun, untuk mencapai hal ini, beberapa syarat harus terpenuhi, termasuk peningkatan dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023, terdapat 24 indeksasi yang menjadi fokus pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Namun, hingga tahun 2023, nilai indeksasi masih berada di kategori "BB", belum mencapai target kategori "A".

Menyikapi hal ini, Wakil Jaksa Agung meminta agar jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memahami pentingnya indeksasi dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, menurut Wakil Jaksa Agung, menitikberatkan pada pembangunan aspek budaya dan cara kerja, dengan memperkuat integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama.

"Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan dengan ketepatan waktu dan keakuratan data, yang memerlukan peran aktif dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen yang tersedia," tegas Wakil Jaksa Agung.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil ini diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

tag: jateng



BERITA TERKAIT