Ketua KPU Kendal Khasanudin sebut Calon Perseorangan Harus Memiliki Dukungan Minimal 7,5 Persen dari DPT
KENDAL (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal sudah melakukan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kamis (25/4).
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.
"Untuk pencalonan perseorangan ini harus memenuhi persyaratan data, dukungan dan lain-lain yang nantinya harus kita verifikasi administratif dan aktual dan itu butuh waktu lama juga,"katanya.
Khasanudin mengungkapkan, ketentuan calon perseorangan tersebut nantinya harus memiliki dukungan sebanyak minimal 7,5 % dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal.
"Kalau sudah sesuai dengan jumlah dukungan sudah masuk bakal calon bupati dan itu jumlahnya 7,5 % dari DPTnya yang tersebar minimal di 11 kecamatan. Dan harus kita cek satu persatu,"ungkap Khasanudin.
Pihaknya terus mensosialisasikan sebagai persyaratan calon perseorangan, KPU Kendal saat ini melaksanakan proses rekruitmen Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita sudah mulai rekruitmen. Pada Juni mendatang itu sudah mulai pemutakhiran data pemilih," tandas Ketua KPU.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari lalu, tingkat partisipasi masyarakat terbilang cukup bagus. Namun demikian pihaknya terus akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kembali tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
"Kami juga mengimbau masyarakat bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc PPK dan PPS," harapnya.
tag: Ketua KPU Kendal Khasanudin