Verifikasi faktual Parpol Dimulai 15 Oktober, Bawaslu Beri Imbauan KPU Kota Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyampaikan beberapa upaya pencegahan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Pencegahan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa Pemilu dalam proses verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Oktober.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #RoadTo2024, yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Senin (10/10)
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengapresiasi adanya koordinasi antara dua lembaga Penyelenggara Pemilu di Kota Semarang, guna menghadapi tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada pekan depan.
Pihaknya berharap mekanisme verifikasi faktual yang dilakukan KPU sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya. Hal itu untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran administrasi dan potensi sengketa pemilu.
"Kalau ada ketidakruntutan dari mekanisme verfak (verifikasi faktual), ini adalah dugaan pelanggaran administrasi. Ini yang sama-sama kita cegah. Sehingga apapun kondisi di lapangan nantinya, tim verifikator tegak lurus dengan apa yang dicantumkan di PKPU serta peraturan teknis lainnya," katanya dalam kegiatan tersebut.
Di samping itu, Bawaslu mengimbau agar KPU dapat menyampaikan informasi kepada Parpol untuk menyiapkan dokumen kematian jika terdapat pengurus parpol yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, dokumen yang diperlukan telah siap ketika proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol dilakukan.
Saran lainnya, KPU diharapkan memberikan perlakuan sama kepada semua calon parpol pada Pemilu 2024 yang dilakukan verfak.
"Perlakuan yang adil dan setara kepada parpol menjadi signifikan dalam proses verfak," imbuhnya.
Terakhir, Bawaslu mengingatkan soal bahaya gratifikasi selama proses verifikasi faktual. Hal itu menjadi potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pencegahan lain juga disampaikan, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana Pemilu selama proses verfak. Hal itu dapat diantisipasi dengan melaksanakan proses verfak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.
"Dalam UU Pemilu, ada banyak pasal soal tindak pidana pemilu. Setidaknya ada sekitar 68 pasal tindak pidana pemilu," tegasnya. (BDP)
tag: Verifikasi faktual Parpol