Kejati NTT Berhasil Tangkap Buronan DPO Para Daddu

images

Hukum

Tim Jateng Report

24 Feb 2024


NUSA TENGGARA TIMUR (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH. Tim berhasil mengamankan DPO yang bernama Para Daddu alias Mapaga, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Para Daddu alias Mapaga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua dengan Nomor: R - 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Penetapan ini dilakukan karena Para Daddu alias Mapaga harus dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, Para Daddu alias Mapaga dinyatakan bersalah atas tindak pidana "Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Saat diamankan, Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

tag: Kejati NTT



BERITA TERKAIT