Sirekap Jadi Alat Bantu Rekapitulasi yang Tingkatkan Transparansi Hasil Pemilu

images

Politik

Tim Jateng Report

20 Feb 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menilai pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil Pemilu 2024.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," ujar Anggota Betty, Senin (19/2).

Anggota Betty menjelaskan dalam proses tersebut, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memfoto Formulir C Hasil Pemilu 2024 secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat.

Kemudian, petugas mengirimkan ke server KPU melalui Sirekap. Sistem tersebut lalu mengkonversi gambar menjadi data digital.

Menurut Anggota Betty, KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan segera melakukan koreksi data.

"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil Pemilu 2024," jelas Anggota Betty.

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS, sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," terang Anggota Betty.

Sementara itu, Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data autentik terhadap proses yang terjadi di TPS.

Data itu harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan atas data tersebut harus dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.

"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses asesmen oleh lembaga yang berwenang," jelas Anggota Betty.

Melalui Sirekap, KPU berharap pesta demokrasi berlangsung jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," ujar Anggota Betty.

Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ialah sebagai berikut:
1. PPLN: 15 hingga 22 Februari 2024
2. Kecamatan: 15 Februari hingga 2 Maret 2024
3. Kabupaten dan kota: 17 Februari hingga 5 Maret 2024
4. Provinsi: 19 Februari hingga 10 Maret 2024
5. Nasional: 22 Februari hingga 20 Maret 2024

tag: Sirekap



BERITA TERKAIT