Hari Ini Kasus Korupsi Bank Jateng Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

images

Hukum

Tim Jateng Report

19 Feb 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan tersangka kasus korupsi Bank BPD Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang bernama Anggoro Bagus Pamuji (ABP) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (19/2/2024).

Kepala Kejari Semarang Agung Mardi Wibowo menjelaskan bahwa tersangka merupakan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu. Ia menyebut bahwa saat ini tim Penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka.

"Hari ini kami melakukan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kemudian akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum kami limpahkan, karena sudah dipersiapkan surat dakwaannya, ke pengadilan Tipikor di Kota Semarang," ungkap Agung dihadapan para awak media di kantornya

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh Bank Jateng yang kemudian diusut oleh Kejari. Adapun total kerugian mencapai Rp. 7,7 Miliar.

"Tersangka merugikan Bank Jateng, dengan total sebesar Rp 7.751.747.349,00," ujarnya.

 

Ia mengatakan bahwa modus tersangka yakni sebagai kepala unit pemasaran melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung. Kemudian melakukan klaim Asuransi PLO yang meninggal dunia. Namun tidak ditransaksikan.

"Debitur melakukan pelunasan kredit tapi tidak ditransaksikan atau disetorkan. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar dalam waktu 2019 sampai 2021. Terhadap perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan penyimpangan saluran setoran pelunasan kredit, serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng pembantu kaligawe Semarang tahun 2019 sampai 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," jelasnya.

Dirinya menyebut berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadi dengan gaya mewah.

"Saya dengar juga dari tim penyidik bahwa tersangka ini suka hedon. Suka belanja barang-barang branded ke Surabaya. Kami juga lagi telusuri," ujarnya.

Dirinya juga membeberkan bahwa saat ini statusnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum. Yaitu pada tahap 2 karena sudah diP21 dan hari ini sampai 9 Maret 2024, sebelum tanggal 9 Maret penuntut umum segera melimpahkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi Kota Semarang.

"Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kejari sudah melibatkan 60 saksi yang terdiri dari internal Bank Jateng, masyarakat dan nasabah. Kami juga sudah melakukan  pemeriksaan ahli. Dua orang dari keuangan negara dan ahli pidana. Lalu saat ini Kejari belum menemukan dugaan adanya tersangka lain," bebernya.

Dirinya menambahkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan asset raising untuk pengembalian kerugian negara.

"Karena dengan kerugian yang cukup besar, kami sudah melakukan penelusuran aset daripada tersangka maupun keluarga dari tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.

tag: Korupsi Bank Jateng



BERITA TERKAIT