26 Jul 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Kajati Jateng Canangkan Wilayah Bebas Korupsi 2024

Tim Jateng Report 19 Feb 2024
Kajati Jateng Canangkan Wilayah Bebas Korupsi 2024
Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, SH, MH, saat memimpin upacara pencanangan pembangunan zona integritas

SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2024.

Pencanangan tersebut dilakukan saat apel di halaman kantor Kejati Jateng, dipimpin Kajati Dr. I Made Suarnawan, SH, MH, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/02).

Kegiatan pencanangan tersebut juga diikuti Wakajati Teguh Subroto, SH MH, Asintel Dr. Sunarwan, SH MH,  Aspidsus Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH,  Aspidum Adi Wibowo, SH MH, Asbin Sugiyanta, SH MH, Aspidmil  Kolonel Laut (H) Muhammad Yunus, S.H, para Koordinator dan Kasi pada Kejati Jateng dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam apel pencanangan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh Kajati dan seluruh jajaran.

 

"Penandatangan komitmen bersama dan pakta integritas ini sebagai tanda komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," Kata Kajati Made.

Menurutnya, untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka seluruh jajaran Kejati diminta untuk menerapkan perubahan.

Diantaranya 6 komponen yakni, menyangkut manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, merupakan kewajiban bagi ASN terlebih lagi Kejaksaan Tinggi Jateng, sebagai salah satu unsur penegakan hukum, yang berperan dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di Jawa Tengah.

Berita Terkait