Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Dilarang Bagikan Sembako Gratis Selama Kampanye
JAKARTA (Jatengreport.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako gratis, selama masa kampanye.
Ia menekankan, peserta pemilu hanya diperbolehkan menjual sembako dengan harga murah.
"Jadi ada bazar, kemudian boleh beli sembako di situ, itu boleh. Yang free (gratis dilarang), kan pemberian sembako, bukan beli sembako," ujar Ketua Bagja, Jumat (2/2).
Ketua Bagja menambahkan, Bawaslu sudah menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terkait bagi-bagi sembako gratis kepada masyarakat. "Ada lagi diproses di Sumatra Barat misalnya, sedang diproses," tutur Ketua Bagja.
Sementara itu, terkait dugaan tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres membagikan sembako gratis di Jakarta Timur, Ketua Bagja enggan menanggapi hal itu lebih jauh.
"Siapa yang melakukan? Tanya ke teman-taman (Bawaslu) Jakarta sana dong," ujar Ketua Bagja.
tag: Dilarang Bagikan Sembako , Kampanye