Partai Politik di Kendal Sepakat Tidak Gunakan Knalpot Brong dalam Kampanye Pemilu 2024

images

Politik

Eko Purwanto

19 Jan 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Partai politik di Kabupaten Kendal menyepakati keputusan bersama untuk tidak menggunakan knalpot brong selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Kesepakatan ini diresmikan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Jumat di Hotel Sae Inn Kendal pada Jumat, (19/1).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto melalui Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu kebisingan yang berpotensi memicu emosi masyarakat dan mengacaukan ketertiban yang telah terjaga.

“Seluruh partai politik sepakat untuk melarang penggunaan knalpot brong tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye.”kata Sugiono.

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan bahwa penertiban dan penindakan akan diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

 

“Proses penindakan mencakup tilang, sementara penertiban dilakukan dengan mengganti knalpot brong di tempat dengan knalpot standar.”Tegas AKBP Feria Kurniawan

Rizky Kustyardhi, Plh Ketua KPU Kendal, menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap ketertiban kampanye bukan hanya menjadi beban Polri dan TNI, melainkan tanggung jawab bersama.

“Setiap partai politik diharapkan turut bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye dan mendukung panitia penyelenggara dalam menjaga jalannya kampanye rapat terbuka.”terang Rizky

Rizki mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai serta mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas.

tag: pemilu 2024 , Knalpot Brong



BERITA TERKAIT