Dewas KPK Gelar Sidang 93 Pegawai yang Diduga Terlibat Pungli Rutan

images

Hukum

Tim Jateng Report

17 Jan 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku terhadap 93 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) pada Rabu (17/1) ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menyebut bahwa sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Katanya, enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

“Jadi, yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar dia, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1) lalu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pihaknya secara institusi tidak akan ikut campur dan menghormati segala pekerjaan yang dilakukan Dewas. KPK telah yakin Dewas akan bekerja secara profesional.

“Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik,” ujar dia.

Ali mengungkapkan, penanganan pelanggaran internal akan dilakukan melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola. Katanya, hal itu merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

tag: Terlibat Pungli Rutan , Dewas KPK



BERITA TERKAIT