Jaksa Agung Soroti Banyaknya Celah Batas Wilayah yang Rentan Dimanfaatkan untuk Kegiatan Ilegal

images

Jateng

Tim Jateng Report

13 Jan 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 km. Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% dari luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan, mencapai 6,32 juta km2, sementara luas daratan hanya 1,91 juta km2. Sayangnya, tidak semua wilayah kepulauan ini dapat dijaga dan diawasi dengan ketat oleh petugas keamanan.

Kekayaan laut Indonesia belum sepenuhnya dieksplorasi, padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibandingkan potensi di daratan. Kelebihan ini dapat menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia. Sebagian besar kejahatan, lebih dari 70%, terjadi di wilayah laut, termasuk illegal fishing, pembajakan, dan penyelundupan.

Menurut Jaksa Agung, masih banyak celah pada batas-batas wilayah yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Kurangnya pengawasan dan keberadaan aparatur di laut menjadi penyebab utama, meskipun sudah ada 13 lembaga/instansi dengan kewenangan di laut. Meskipun banyak lembaga tersebut memiliki satgas gabungan, tugas-tugas di laut masih kurang efektif karena tumpang tindihnya kewenangan.

Pentingnya Penegakan Hukum Laut

Jaksa Agung menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di laut. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan perkara laut dan sangat vital untuk menjadi bagian dari penegakan hukum terpadu di laut. Namun, peran Kejaksaan selama ini kurang aktif, padahal tindak pidana di laut memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti.

”Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Untuk mengatasi masalah ini, peran Intelijen Kejaksaan di bidang kemaritiman perlu dioptimalkan. Sasaran awal mencakup pendataan batas wilayah di seluruh Indonesia, pengawasan lalu lintas kapal, dan pendataan barang yang masuk dan keluar dari perairan Indonesia. Jaksa Agung menekankan pentingnya upaya penanggulangan kejahatan laut karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan keselamatan masyarakat.

Penanggulangan kejahatan laut memerlukan kerja sama intensif dan efektif antar lembaga dengan koordinasi yang baik. Model seperti ini harus menggabungkan kepentingan semua stakeholder agar dapat diakomodir dan terkoordinir dengan baik. Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sudah siap menjadi bagian terpenting dalam penegakan hukum di laut.

tag: Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin



BERITA TERKAIT