Sebanyak 1.002 Tanah Desa Karangsari Purbalingga Disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

images

Jateng

Tim Jateng Report

09 Jan 2024


PURBALINGGA (Jatengreport.com) - Sebanyak 1.002 bidang tanah yang dimiliki oleh warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, secara resmi diakui oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, memberikan pesan kepada pemilik sertifikat tanah tersebut untuk menjaga sertifikat dengan baik. Beliau menekankan manfaat sertifikat tersebut dalam menghindari sengketa dan konflik tanah, yang biasanya dapat terjadi pada tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi.

“Sertifikat yang bapak ibu pegang itu manfaatnya banyak. Pertama, (bapak ibu) menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa karena dokumen resminya nggak ada,” kata Bupati Tiwi dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023, di balai desa setempat, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut, Bupati Tiwi menyebut bahwa sertifikat tanah juga dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Namun, beliau berharap agar pinjaman yang diperoleh warga digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pemodalan atau pengembangan usaha, dan bukan untuk hal-hal konsumtif.

Camat Karangmoncol, Juli Atmadi, menyampaikan bahwa ribuan bidang tanah di Desa Karangsari berhasil disertifikatkan dalam waktu 2-3 bulan melalui program PTSL. Ia berharap agar ke depan tidak ada lagi tanah di Desa Karangsari yang tidak bersertifikat.

Kepala Kantor BPN Purbalingga, Tofik Hidayat, menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan program PTSL, ada 2.750 bidang tanah di Desa Karangsari yang belum bersertifikat. Setelah dilaksanakan PTSL, sebanyak 1.002 bidang tanah telah disertifikatkan, sementara sisanya diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2024.

Tofik Hidayat juga menginformasikan bahwa pada tahun 2023, Kantor BPN Purbalingga berhasil mensertifikasi 25.034 bidang tanah melalui program PTSL, melebihi target awal sebanyak 24.755 bidang tanah. Pada tahun 2024, pihaknya menargetkan 30.800 bidang tanah untuk disertifikasi, dengan total luas sekitar 6.600 hektare.

 

tag: Purbalingga



BERITA TERKAIT