KPU Tegaskan Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Lewat Mekanisme Pengundian
JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," ujar Komisioner Idham dalam keterangan persnya, Minggu (12/11).
Seluruh paslon capres-cawapres pun bakal hadir langsung dalam proses pengundian nomor urut. “Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” ujar Komisioner Idham.
Komisioner Idham pun memastikan pengundian nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan secara terbuka.
"Dan akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU. KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres," lanjut Komisioner Idham.
tag: Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres