BNNP Berhasil Ungkap 4 Kasus Besar, Selama 3 Bulan

images

Hukum

Tim Jateng Report

04 Okt 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng&DIY, KPPBC TMP Tanjung Emas dan TMP A Semarang selama tiga bulan mulai dari Juli-September berhasil mengungkap empat kasus menonjol.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan empat kasus yang berhasil diungkap, yakni untuk kasus pertama merupakan jaringan dari Malaysia-Madura yang transit di Kota Semarang.

Ia menuturkan kasus tersebut terjadi pada Rabu 15-16 September dan petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 kg.

“Untuk tersangka dalam kasus ini berinisial AF yang berperan sebagai kurir, lalu NHS yang meminta AF untuk menerima paket. Keduanya adalah warga Lumajang dan tinggal di daerah yang sama. TKP-nya berada di JKS Logistik Indonesia di Bandarharjo, Semarang Utara. Kami mendapatkan informasi dari KPPBC Tanjung Emas dan kami ikuti sampai Lumajang,” ungkap Arief saat memimpin konferensi pers, Selasa (4/10).

Untuk kasus kedua, sambungnya, adalah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 0,635 gram di wilayah Sukoharjo, tepatnya berlokasi di Nolowangsan RT 3/ RW 8, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Delangu, Kabupaten Klaten, dengan kejadian pada Sabtu (10/9).

“Tersangka dalam kasus ini berinisial FLP (27). Dia memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tadi. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki sabu. Setelah kami geleda ternyata benar adanya,” beber Arief.

Kemudian, untuk kasus ketiga adalah pengungkapan jenis ganja seberat 2,8 gram di Kabupaten Kendal yang terjadi pada 8 Agustus 2022. Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial KAM (21) yang memiliki ganja.

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah BNN Jateng mendapat informasi daru KBBC TMP A Semarang jika akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke Kabupaten Kendal.

“Begitu mendapat info, BNN Jateng menuju TKP yang berlokasi di Kantor J&T Express Cepiring Jalan Raya Pantura dan benar mendapati adanya orang yang mencurigakan. Setelah dibekuk ternyata benar bahwa orang itu yang berinisial KAM hendak mengambil narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Kasus terakhir, lanjutanya, pengungkapan jenis ganja 436,11 gram di wilayah Batang. Dengan tersangka berinisial WEP (34) dam AI (43). WEP mengambil ganja di Cargo Indah Pekalongan lalu menbawanya ke rumah dan dipecah. Sebagian sabu dia ambil dan sisanya yakni 279,8 gram diserahkan ke AI.

“Para tersangka ada pekerja ekspedisi dan berupaya menyamarkan kegiatan jual beli narkotika dengan pekerjaannya, sehingga tidak dicurigai oleh aparat,” jelasnya.

Atas keempat kasus tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 144 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun penjara. (BDP)

tag: BNNP , KASUSBESARBNN , ungkapkasusnarkoba



BERITA TERKAIT