Dinas Kominfo Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Regulasi untuk Lawan Rokok Ilegal

images

Jateng

Eko Purwanto

02 Nov 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Dinas Kominfo Kendal & Bea Cukai Semarang Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk menggempur rokok Ilegal. Rabu (1/11/2023) kepada tokoh masyarakat dan pemilik toko kelontong.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal, Ardy Prasetyo menjelaskan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada unsur-unsur tokoh masyarakat, meliputi pemerintah desa, tokoh agama, pengasuh pondok pesantren dan madrasah, serta pemilik toko kelontong. Harapannya agar sosialisasi ini bisa menyebar ke seluruh elemen masyarakat.

"Agar masyarakat bisa ikut menyebarkan informasi tentang rokok ilegal di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Sementara, Alfida Novi Sahara dari Bea Cukai Semarang mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang gempur rokok ilegal. Pasalnya, dampak atau efek negatif dari rokok ilegal bisa berakibat buruk bagi kesehatan.

“Rokok ilegal itu tidak teruji secara laboratorium, sehingga tidak terukur kandungan atau kadar nikotin, komposisinya apa saja, sehingga lebih berbahaya,” tandasnya.

Alfida mengatakan, bahwa peredaran rokok juga berdampak pada aspek ekonomi atau keberlangsungan usaha. Pasalnya, dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di pasaran, maka akan mengambil pangsa pasar rokok yang legal.

“Di sini efeknya akan domino, karena pabrik rokok yang legal bisa gulung tikar, sehingga pengaruhnya ke tenaga kerja, padahal karyawannya merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Kata Alfida, gerakan Gempur Rokok Ilegal itu untuk optimalisasi penerimaan dari hasil cukai rokok. Dengan maraknya rokok ilegal, maka penjualan rokok legal bisa menjadi turun.

“Jika penjualan rokok legal turun, maka otomatis penerimaan cukai rokok menjadi turun, padahal hasil dari cukai ini akan dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” pungkasnya. (ek)

tag: Bea Cukai Semarang



BERITA TERKAIT