Tegas! Jampidsus Tetapkan SR Sebagai Tersangka BAKTI KOMINFO

images

Hukum

Tim Jateng Report

15 Okt 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengambil langkah tegas dalam perkara yang dikenal dengan BAKTI KOMINFO, Sabtu, (14/10).

Saksi yang dikenal sebagai SR ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Hal ini disampaikan melalui keterangan terulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu, (15/10). 

“Perkara yang melibatkan SR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang yang berakar pada tindak pidana korupsi. Kasus ini berhubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam periode 2020 hingga 2022” ujar Ketut

Langkah pertama dalam penanganan kasus ini adalah penangkapan SR. Tim Penyidik tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur. Setelah penggeledahan, SR diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, dia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula sebagai saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan SR dalam kondisi sehat, dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.

Peran Tersangka SR dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi, atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR termasuk Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus BAKTI KOMINFO ini terus menjadi perhatian publik, dan kasus ini akan mengalami perkembangan lebih lanjut seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang melibatkan Tersangka SR.

tag: BAKTI KOMINFO



BERITA TERKAIT