Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G: Satu Tersangka Ditahan oleh JAM PIDSUS

images

Hukum

Tim Jateng Report

14 Okt 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam sebuah perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang yang memiliki asal tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Jumat, (13/10). 

Tersangka yang ditetapkan adalah NPWH alias EH. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, di mana Tim Penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka.

“Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, NPWH alias EH kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.” ujar Ketut

Peran Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah dugaan keterlibatannya dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi, serta menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp15 miliar. Uang ini diduga sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ, yang merupakan staf dari Tersangka GMS.

“Tersangka NPWH alias EH dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” terang Ketut

Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam proyek infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.


 

tag: kejaksaan agung



BERITA TERKAIT