Bupati Kendal Sampaikan Penyusunan 4 Raperda

images

Jateng

Eko Purwanto

27 Sep 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna tanggapan Bupati Kendal terhadap 4 Raperda Prakasa DPRD Kendal, di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Rabu (27/9).

 

Penyampaian penyusunan 4 Raperda disampaiakan Bupati Kendal Dico M Ganinduto melalui Sekda Kendal Ir. Sugiono dalam rapat Paripurna DPRD Kendal.

 

Sekda Kendal Sugiono menyampaikan, ada 4 Raperda yang disusun oleh DPRD Kendal yaitu Raperda tentang Saluran Irigasi, Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Pembangunan Desa, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

 

"Penyusunan suatu Raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,"kata Sekda Kendal.

 

Disampaikan, tanggapan Bupati Kendal, pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi untuk dipertimbangkan kembali dan diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang, disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini.

 

Lanjutnya, tanggapan terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan, utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

"Secara rinci akan disampaikan dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Kendal dan merupakan satu kesatuan materi yang disampaikan dalam pembahasan,"ungkap Sekda Kendal.

 

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.

tag: Bupati Kendal



BERITA TERKAIT