Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Tol Japek

images

Hukum

Tim Jateng Report

19 Sep 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (19/9).

Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

" Setelah itu tersangka langsung dilakukan penahanan atas perkara yang dilakukan," ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan,  1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang). 

Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

tag: Perkara Tol Japek



BERITA TERKAIT