Kejagung Amankan DPO Hengky Gosal terkait Tindak Pidana Penipuan

images

Hukum

Tim Jateng Report

14 Sep 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kpuspenkum) kejaksaan agung Ketut Sumedana, jakarta selatan Kamis, (14/9), sekitar pukul 11.00 WITA.

Ketut menjelaskan identitas Terpidana yang diamankan adalah Hengky Gosal, yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Identitas lengkap pelaku merupakan pekerja berstatus wiraswasta, dan beralamat tempat tinggal Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar," jelas Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020,Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).

Oleh karenanya perbuatan Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.
Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar Melalui program Tabur Kejaksaan,
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

tag: DPO Hengky Gosal



BERITA TERKAIT