278 Tersanka Ditangkap, Polda Jateng Berhasil Ungkap 218 Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus

images

Hukum

Tim Jateng Report

08 Sep 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditresnarkoba Polda Jateng dalam kurun waktu sebulan di bulan Agustus 2023 berhasil menangkap 278 tersangka dari 218 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Atas ratusan kasus itu, petugas berhasil mengamankan sabu 1.050,73 gram, ganja  9.301,1 gram, ekstasi 44 butir, tembakau sintetis 42,89 gram, psiko 3.491 butir dan obat 25.321 butir.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan dari ratusan kasus itu, lanjutnya, terdapat 5 kasus yang menonjol.

"Pertama, ditangkapnya MA di daerah Mojolaban, Sukoharjo karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 7kg," ujar Kombes Anwar saat rilis kasus di aula kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Jum'at (8/9).

Lebih lanjut ia membeberkan adanya barang bukti sabu seberat 57,1 gram dan menangkap tersangka seorang wanita berinisial ES (34).

"Tersangka sebagai seorang kurir dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir Jalan Sendang Gede Banyumanik Semarang, pada Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wib", ucapnya.

Lalu 4 kasus narkoba lainya diungkap diwilayah Sragen (sabu 72,05 gram), Banjarnegara (sabu 75,8 gram), Sukoharjo (ganja 7 kg) dan Kendal (sabu 44,84).

"Total barang bukti sebanyak 249,79 gram dan 7000 gram (7kg)", tandasnya.

Atas beberapa kasus itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

tag: Kapolda Jateng Luthfi , Selama Bulan Agustus



BERITA TERKAIT