Berkas Perkara Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Dilimpahkan ke Kejari Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

06 Sep 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) -  Tersangka M. Husein (28) atas kasus pembunuhan dengan korban dicor ditempat usaha ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kerjari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mengatakan, ditahap ke II per hari ini tersangka M. Husein beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Semarang dan akan dilimpahkan kepengadilan.

"Perhari ini kita alihkan penahanan dari sebelumnya di Polrestabes Semarang menjadi ditahanan Kedungpane,  selama maksimal 20 hari, sambil menunggu proses pelimpahan tadi," pungkasnya.

Pihaknya mengatakan, sesuai perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

"Untuk pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sangkakan Pasal 340 KUHP subsidair 339 KUHP dan lebih subsidair 338 KUHP," paparnya.

Selain itu, ia juga menjalaskan, bila ditemukan tetsangka lebih dari satu, akan diserahkan kembali ke penyidik untuk didalami.

"Untuk tersangka lain, sesuai dengan hasil penyidikan hanya satu tersangka, tetapi menunggu, apabila nanti pada fakta persidangan ternyata lebih dari satu tersangka,  kita kembalikan kewenangan kepenyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama menjelaskan, terkait hasil tes kejiwaan tersangka dianggap normal.

"Untuk hasil kejiwaan telah di tes dan hasilnya normal, sehat, bisa mempertanggung jawabkan perbuatan, itu yang paling penting," ucapnya.

Sementara itu, M. Husein saat ditemui wartawan mengaku, ada sedikit rasa penyesalannya yang dirinya rasakan atas perbuatannya. “Penyesalan ya sudah mulai ada. Yang disesali gara-gara ini harus mendekam di sel,” kata dia.

tag: Kejari Semarang



BERITA TERKAIT