Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Orang Saksi Perkara Impor Besi Baja Tahun 2016 Sampai 2021

images

Hukum

Bintang

01 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.

Saksi yang diperiksa yaitu MSS selaku Direktur Utama PT Hanwa Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M", kata Kepala Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnta, Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Jumat 30 September 2022. (BDP)

tag: Jampidsus , kasusimpor , Kejaksaanagung , perkaraimporbesibaja



BERITA TERKAIT