Kejati Sumatera Barat dan Kejari Pasaman Berhasil Eksekusi DPO Terpidana Ali Basyar bin Bustami

images

Hukum

Tim Jateng Report

31 Agt 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ilham Wahyudi, S.H., M.H, Selasa (29/8).

Kepala Pusat Penerangan hukum, Ketut Sumadena mengatakan Sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

" Terpidana yang dilakukan eksekusi merupakan ALI BASYAR bin BUSTAMI sebagai Pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman," jelas Ketut.

Ketut menyampaikan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

" Terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk mengjindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan Upaya yang dilakukan Terpidana An. ALI BASYAR Bin BUSTAMI selama hampir 20 Tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi," ungkap Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman

tag: Kejati Sumatera Barat , Eksekusi DPO Terpidana Ali Basyar bin Bustami



BERITA TERKAIT