Terpidana Kasus Suap Irjen Napoleon Bonaparte Lolos dari Pemecatan di Polri
JAKARTA (Jatengreport.com) - Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Di luar hukuman pidana, Polri pun menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Hasilnya, Irjen Napoleon tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte telah digelar di Gedung TNCC Polri, Senin (28/8)
Ahmad menyebut jika hasil sidang kode etik tersebut, Napoleon tidak dipecat Polri dan hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah.
" Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ahmad.
Sementara itu sanksi etika yang diberikan adalah perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, Napoleon berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan oleh Napoleon yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Irjen Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
tag: Irjen Napoleon Bonaparte , Pemecatan di Polri