Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, Selasa (8/8).
Adapun dua orang saksi adalah NS selaku Staf Bagian Pajak di PT Nayumi Group dan 2. DGL selaku Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC) Tahun 2005-sekarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena membenarkan hal tersebut bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma.
" Saksi diperiksa berdasarkan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR<' ungkapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
tag: kejaksaan agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Perkara PT Graha Telkom Sigma