Tak Sampai 3 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online di Mugas Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap driver taxi online yang terjadi di Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Senin (24/7/2023), sekira pulul 03.30 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tak sampai 3 jam, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku bernama Bhagastian Wahyu saat hendak melarikan diri ke wilayah Karanganyar.
Selain mengamankan pelaku, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti mobil innova reborn milik korban Fauzy Aribammar warga Pedurungan yang dirampas pelaku.
“Peristiwa jam 03.30 WIB dan berhasil ditangkap pukul 06.30 WIB di wilayah Karanganyar. Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil milik korban,” ungkap Irwan di Mapolretabes Semarang, Selasa (25/7/2023), siang.
Mengenai kronologi kejadian, Irwan menjelaskan awalnya pelaku memesan taxi online dengan titik jemput di sekitar Java Mall Semarang. Setelah dijemput, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya di wilayah Mugas.
Lebih lanjut, di dalam mobil korban sempat melakukan perlawanan saat ditodong pisau oleh tersangka. Kemudian, tersangka menusuk korban sebanyak empat kali dengan acak.
"Berdasarkan rekaman CCTV, Kemudian korban keluar, dan sempat berlari sekitar 5 meter kemudian jatuh tersungkur dan meninggal karena luka yang terlalu parah," paparnya.
Sementara, tersangka mengaku melakukan hal itu karena disuruh keluarganya menjadi tulung punggung untuk membiayai adeknya yang masih kuliah.
“Saya sudah buntu, mau cari uang dimana karena tuntutan keluarga. Lantas saya berencana merampok mobil driver online secara acak. Rencanannya saya jual via online. Saat menusuk saya sambil menutup mata, dan tak tahu kalau korban meninggal,” ucapnya.
Tersangka disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 dan atau 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
tag: Amankan Pelaku Pembunuhan , Pembunuhan Sopir Taxi Online , Mugas Semarang