Pujian Mengalir untuk Gubernur Ganjar yang Nonaktifkan Kepsek Terlibat Pungli

images

Jateng

Tim Jateng Report

14 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menonaktifkan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang karena kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak yang berlangsung di sekolahnya, dinilai sudah tepat. Terlebih sekolah itu kewenangannya berada di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Sikap Ganjar langsung mendapat pujian dari berbagai kalangan. Mereka merespon positif sikap tegas gubernur berambut putih itu.

"Karena sudah diperingatkan berulangkali, kemudian tetap terjadi (pungli). Maka keputusan (penonaktifan) tersebut sudah tepat," kata akademisi Universitas Mercubuana Yogyakarta (UMBY), Heribertus Binawan.

Seperti diketahui, Kepala SMK Negeri 1 Sale, Rembang, Widodo, akhirnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya mulai 12 Juli 2023.

Heribertus Binawan berharap, penonaktifan tersebut memang tidak serta merta berubah menjadi pencopotan permanen terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, sebelum mencopot seorang tenaga pendidik dari jabatannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

"Harus kita lihat dulu, berapa besar kontribusi positifnya selama menjabat atau berkarir. Hal sebaliknya juga dilakukan terhadap hal negatif atau kesalahan yang pernah dibuat. Kalau ternyata kontribusi positifnya jauh lebih besar, sebaiknya jangan sampai copot. Cukup dengan pembinaan," tambah pengajar prodi Pendidikan Bahasa Inggris UMBY ini.

D ilain pihak, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menuturkan, masa pembebastugasan tersebut, bisa bertambah ataupun berkurang merujuk pada investigasi dugaan pungutan hingga nantinya telah dinyatakan selesai.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan Widodo selaku kepala sekolah terkait ihwal tersebut. Dan Widodo pun membenarkan terkait iuran itu.

"Kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," katanya.

Dari total 534 siswa-siswi tersebut, didapat data bahwa 460 di antaranya telah membayar. Sementara, 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu dan 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.

"Dana yang terkumpul Rp 130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala yang telah mencapai 40 persen," katanya.

Langkah tersebut diambil, sebab Disdikbud Jateng berpedoman pada surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan.

Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini. "Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.

Pakar kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Profesor Cecep Darmawan, juga menyampaikan tanggapannya.

Menurut Profesor Cecep, pembebastugasan kepala sekolah, itu perlu dilihat jenis pelanggarannya. Mengingat yang bersangkutan merupakan ASN. Tentu bisa disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Apakah masuk  pelanggaran ringan, sedang atau berat.

“Kalau sudah sesuai tingkat kesalahan dan aturannya begitu, berarti tepat," kata Profesor Cecep Darmawan.

Cecep menilai, adanya dugaan pungutan liar di sekolah itu hendaknya dicek lebih dulu. Apakah itu jenisnya pungutan atau sumbangan.  Jika sumbangan, berarti tidak boleh ada penentuan besaran dan tidak ditentukan waktunya dan harus bersifat sukarela.

“Sedangkan kalau pungutan atau iuran itu ditentukan besarannya, dan sifatnya wajib. Kalau provinsi (Pemprov Jateng) sudah menentukan bahwa pungutan dilarang maka setiap pungutan itu dilarang,” ujarnya.

Cecep menilai, meski dalam kasus ini ada niat baik dari kepala sekolah untuk membangun sarana mushola di sekolah, harusnya, kepala sekolah mengumpulkan dana itu dengan jalur sumbangan, bukan iuran atau pungutan.

Menurut Cecep, niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan cara yang juga baik. Bahkan akan lebih baik jika kepala sekolah meminta kepada dinas pendidikan atau gubernur setempat untuk membangunkan tempat ibadah.

“Harusnya ada permintaan kepada gubernur melalui Disdik untuk membantu mendirikan mushola tersebut. Karena itu kan SMK Negeri. Mungkin niat kepala sekolahnya baik, agar ada pembiasaan siswa berinfak, tapi caranya jangan pungutan tapi sumbangan yang sifatnya suka rela, seikhlasnya, dan jangan ditentukan besarannya. Sebab, sumbangan tidak dilarang. Anak mau nyumbang berapa tidak ada larangan, sayangnya kepala sekolah itu melakukan pungutan bukan sumbangan,” ujarnya.

Lantaran sekarang sudah terjadi, menurut Cecep, hendaknya dimusyawarahkan kepada berbagai pihak. Apalagi bahasanya adalah infak, maka jelas harusnya nilai nominal pun seikhlasnya. Ia menilai, langkah kepala sekolah itu meski tujuannya mulia, namun pendekatannya tidak dibenarkan.

Dipuji Orangtua Siswa

Sementara beberapa orangtua siswa menilai tindakan pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan, sehingga langkah Ganjar untuk memberikan efek jera dinilai sudah tepat.

Salah satu orangtua siswa SMK Negeri di Kota Salatiga, Erwin Sugeng Suranto. Sugeng memuji langkah gubernur yang langsung menindak tegas tindakan pungutan liar di sekolah.

Menurutnya, selama ini pemerintah sudah membantu sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meski jumlahnya terbatas. Kurangnya anggaran untuk pembangunan fasilitas sekolah, menurutnya tidak boleh menjadi alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar.

“Menurut saya itu tepat. Semua sudah dibantu BOS, dibantu pemerintah. Tindakan Pak Ganjar sudah benar,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman pribadinya, selama ini dia tidak pernah menemukan pungutan liar di tempat anaknya bersekolah. Dari sejak awal anaknya diterima sekolah hingga lulus, sama sekali tidak pernah menemui praktik pungli.

“Dari daftar sekolah sampai sekarang belum pernah ada pungutan. Bahkan seragam dibebaskan beli di luar. Anak saya di jurusan boga banyak praktiknya, tapi di SMK belum ada pungutan,” kata Sugeng.

Ia pribadi menilai, jika memang sekolah akan mengadakan pungutan atau iuran, hendaknya pihak sekolah menggandeng semua wali murid, agar dikumpulkan untuk bernegosiasi. Jika memang nilainya tidak memberatkan dan masuk akal, kemungkinan wali murid akan menerima, dengan catatan telah disepakati bersama.

“Kalau tidak masuk akal atau tidak untuk kemajuan murid, dan memberatkan, ya tidak mau. Tapi di sekolah anak saya, memang tidak ada,” ujarnya.

Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan. Dari total data aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum dijawab. (Angga)

tag: GUBERNUR GANJAR , Gubernur Ganjar , Gubernur Ganjar , Gubernur Ganjar



BERITA TERKAIT