Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja MD saat Nonton Konser JKT 48 di Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

13 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait meninggalnya Ahmad Arsyad Disky (17) usai nonton konser JKT48 Summer Tour di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (11/7/2023) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan delapan saksi yang diperiksa meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak keluarga.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan sejumlah saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa  kegiatan konser yang  belum mendapatkan izin.

Sedangkan informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang yang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.

"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," ungkapnya, Kamis (13/7/2023).

Donny menuturkan juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian. CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," paparnya.

Lebih lanjut, Donny menyebut izin acara konser memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak. Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Sementara surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.

"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," katanya.

Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan dengan waktu penyelanggaraan. Menurutnya idela pengajuan izin dari 2 Minggu sampai 1 bulan sebelum mengajukan permohonan.

Meskipun sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari Ditintelkam Polda.

"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," ujarnya.

Disisi lain, ia menambahkan juga memanggil pihak keluarga yang diwakili ayah korban yakni Edi Sarjono dan kerabat keluarga lainnya untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," pungkasnya. (Angga)

tag: Konser JKT 48 di Semarang



BERITA TERKAIT