Konser JKT48 di Semarang Tak Miliki Izin dari Kepolisian
SEMARANG (Jatengreport.com) - Konser JKT48 yang digelar di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (11/7/2023) ini ternyata belum memiliki izin dari pihak Kepolisian.
Plt Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Lafri Prasetyono menjelaskan izin atau rekomendasi tak diberikan karena pengajuan dari penyelenggara konser mendadak.
Adanha Hal itu, sambungnya, mengakibatkan pihak kepolisian tak memiliki waktu untuk melakukan peninjauan lokasi.
“Yang bersangkutan mengajukan cuman tenggang waktu pengajuan mepet sehingga saat konser belum muncul izin. Pada saat pengajuan itu karena dari mereka pengajuannya mendadak kemudian berproses dari perizinan itu kan paling tidak dari kita harus melaksanakan pengecekan, nah itu belum sempat,” ungkap Lafri saat, Kamis (13/7/2023).
Pihaknya menyebut sesuai peraturan yang ada, pengajuan izin mengadakan acara ke pihak kepolisian tidak dilakukan secara mendadak. Apalagi kewenangan mengeluarkan izin mendatangkan artis nasional adalah Polda Jateng.
“Idealnya paling tidak 3-5 hari sebelum kegiatan, dan kalau merujuk peraturan yang ada jika mendatangkan artis nasional itu yang mengeluarkan izin dari Polda kalau dari kita hanya membuat surat rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Soal mendadak itu nanti bisa ditanyakan oleh pihak sana,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja fans JKT48 bernama Ahmad Arsyad Disky (17) meninggal dunia di rumah sakit setelah pingsan saat menonton penampilang grup itu, Selasa (11/7/2023).
Dalam video yang diterima, tampak sosok Ahmad yang sedang memakai baju hitam berada di tengah konser. Namun, seketika ia terjatuh, dan meminta tolong dengan menggerakan tangannya.
Petugas yang berjaga juga segera menghampiri Ahmad. Ahmad kemudian dilarikan ke RS Tlogorejo, namun dokter menyatakan Ahmad telah meninggal dunia. (Angga)
tag: JKT48 di Semarang