Kejaksaan Agung Terima SPDP Atas Nama Odi
JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan atas nama ODI, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin (10/7).
"Adapun SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Selanjutnya, hal ini dipicu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo.
Tersangka ODI disangkakan melakukan tindak pidana yang terkait dengan Undang-UndangPasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
tag: kejaksaan agung