Tak Bantu Ada Masalah, Pria Tega Hajar Pacarnya
SEMARANG (Jatengreport.com) - Unit Satreskrim Resmob Polrestabes Semarang menangkap tersangka bernama Meinar Pamungkas (49) karena melakukan penganiayaan terhadap pacar yang baru ia kenali dari media sosial facebook.
Korban yang bernama Sodiah (49) mengalami luka lebam pada bagian mata dan mengeluarkan darah usai dianiaya tersangka karena menghiraukan kalo pria tersebut sedang ada masalah.
Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi menjelaskan bahwa peristiwa ini awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023.
Setelah intens berkomunikasi, lanjutnya, keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada (4/6/2023).
"Korban meminta pelaku menjemputnya ke Bekasi, Jawa Barat. Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang," ujar Dion saat Pers Rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin, (12/6/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan setelah bertemu, kemudian pada Selasa 16 Juni 2023, pelaku mengajak korban untuk mencari tantenya yang hilang. Namun, saat itu respon korban dianggap tak enak oleh pelaku, pelaku kemudian marah dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
"Respon korban terhadap terlapor kurang baik atau menghiraukannya melihat respon dari korban terlapor marah dan memukul menggunakan bertubi tubi dari mata hingga tengkuk leher korban. Pelaku juga menendang punggung korban," jelasnya.
Dion mengatakan akibat perisitiwa itu lalu tersangka dilaporkan ke aparat kepolisian, pelaku lalu ditangkap di kamar kosnya pada 10 Juni 2023. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban luka memar di bagian mata. Korban sampai sekarang masih berada di RS Bhayangkara sampai kondisinya membaik baru bisa kita mintai keterangan. Namun demikian untuk saksi-saksi semua sudah bisa menerangkan dengan jelas terkait kejadian ini," bebernya.
Disisi lain, ia menambahkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dengan kasus penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2012 dan membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane selama 6 tahun," tambahnya.
Sementara, tersangka mengaku gelap mata karena korban mengabaikan masalahnya. Padahal dirinya sudah jauh-jauh menjemput korban ke Bekasi.
"Saya sudah bercerita kalo saya lagi ada masalah mencari keluarga saya yang hilang bulik saya. Tetapi dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalahya jadi saya tidak fokus akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali," katanya.
Atas perbuatan jahatnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (Angga)
tag: Pria Tega Hajar Pacarnya , Resmob Polrestabes Semarang