Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan 7 Tersangka Atas Penemuan Jasad di Selokan Puri Anjasmoro Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

29 Mei 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Unit Resmob Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam berhasil menangkap tujuh tersangka terkait penemuan jasad laki-laki bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara yang ditemukan di selokan di Puri Anjasmoro pada minggu (28/5/2023), pagi.

Berdasarkan penyelidikan, hasil dari temuan jasad tersebut ada dua kasus yakni pengroyokan dan pencurian. Kasus pengroyokan yakni ditetapkan lima tersangka bernama Dony Riyanto (36), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka P (23) dan Irfan (24). Sedangkan dua orang bernama M. Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) merupakan tersangka atas kasus pencurian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pada sabtu malam (27/5/2023) di Jalan Arteri Yos Sudarso, korban mengendarai motor bersama empat orang temannya meludah mengenai mobil dan salah satu tersangka yang duduk dikursi depan.  

Karena tak terima, lanjutnya, para tersangka mengejar dan memepet motor korban dan terjatuh, sedangkan empat orang teman korban berhasil melarikan diri.

"Setelah korban terjatuh, empat orang tersangka turun dengan membawa senjata tajam. Kemudian, Danuri membacok kepala korban dengan celurit sebanyak dua kali, Irfan menusuk perut korban menggunakan pisau satu kali, Ganesha membacok kepala korban menggunakan pisau dan Dony membacok kepala korban. Kemudian rombongan tersangka masuk mobil dan melanjutkan perjalanan," ujar Irwan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

Irwan menyebut korban setelah dikeroyok bangun dan mengendarai motornya menuju ke arah PRPP, sesampainya di depan ruko Bakso Bagong PRPP korban menaruh motornya kemudian tergeletak di pinggir jalan karena kesakitan atas lukanya.

"Dilokasi ditemukannya jasad korban, dua orang tersangka bernama Didit dan Slamet mendatangi korban dan menanyakan kondisinya. Namun, korban tidak bisa menjawab hanya mengerang kesakitan. Lalu, Didit membuka jok motor untuk mencari identitas korban, namun ia malah menemukan 3 buah handphone dan dicurinya lalu meninggalkan korban," ucap Irwan.

Irwan menambahkan korban saat ditemukan di selokan diduga karena terjatuh sendiri karena kondisinya yang sudah kritis akibat luka bacokan.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.

Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya dengan ancaman tiga bulan penjara.

tag: Polisi Berhasil Amankan 7 Tersangka , Penemuan Jasad di Selokan Puri Anjasmoro Semarang



BERITA TERKAIT