Kesbangpol Kabupaten Kendal Minta Awak Media Ikut Sukseskan Pemilu 2024
KENDAL (Jatengreport.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal, menggelar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Kabupaten Kendal, di Gedung Wanita Pemkab Kendal, Senin (11/7).
Acara yang mengambil tema Partisipasi Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi Pada Sistem Demokrasi dan Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal ini, dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kendal, Suharjo, dan dihadiri jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal dan Awak Media yang bertugas di wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya Suharjo mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara awak media dengan pemerintah dalam rangka partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi dan edukasi pada sistem demokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya menyatukan pemahaman masyarakat dalam rangka menjalankan proses politik dalam berdemokrasi harus tetap memperhatikan norma-norma atau kaidah yang ada, beretika dan santun, serta tetap berpegang teguh pada falsafah dan kepribadian bangsa.
“Sehingga terwujud suatu proses demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan dasar negara, Pancasila,” ungkapnya.
Terkait penyampaian informasi kepada masyarakat terkait Pemilu 2024 mendatang, Suharjo meminta insan pers dalam menyongsong pemilu 2024 bersikap netral dan mampu memberikan pendidikan politik yang menyejukkan masyarakat.
“Kami meminta insan pers bersikap netral dalam setiap pemberitaannya. Sehingga dengan demikian masyarakat pun akan memahami pengertian politik berdemokrasi,”pinta Suharjo.
Sosialiasi Tahapan Pemilu
Dia mengajak semua insan pers untuk bersama-sama mensosialisasikan tahapan pemilu, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
“Jadwal itu telah disusun, sehingga masyarakat akan mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat pemilih maupun calon gubernur dan bupati maupun walikota yang ikut dalam Pilkada,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Wiwid Andariyono menyampaikan, dalam pendidikan politik, para awak media dituntut untuk bisa memberikan informasi terkait Pemilu, Pilgub maupun Pilkada dari pihak yang berkepentingan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Kendal, untuk bisa merangkul awak media dalam kegiatan yang membutuhkan komunikasi informasi kepada masyarakat.
“Kita harus akui, awak media ini yang paling dekat dengan masyarkat. Sehingga jika KPU bisa merangkul awak media, maka semua informasi tentang tahapan dan pelaksanaan pemilu sampai pilkada bisa tersampaikan kepada masyarakat,” tandas Wiwit.
Sementara dari Komisioner KPU Kendal Rochimudin menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 35 partai politik yang sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilu, sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu juga disampaikan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rochimudin juga menjelaskan, ada delapan sistem yang akan digunakan pada Pemilu 2024, antara lain sistem informasi partai politik (Sipol), sistem data pemilih (Sidalih), sistem informasi pencalonan (Silon), dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).
“Kemudian, sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil), sistem informasi logistik (Silog), sistem informasi dana kampanye (Sidakam), serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba),” jelasnya.
tag: politik , jateng , berita