Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
SEMARANG (Jatengreport.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mulai hari ini membuka pendaftaran Pemantau Pemilu guna mengawal Pemilu Serentak pada Tahun 2024 mendatang.
Diketahui, keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab 16 tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. Tugas yang akan dilakukan, di antaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menjelaskan jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu sehingga peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan.
“Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” ujar Amin dalam siaran persnya, Jumat (10/6).
Dia juga menjelaskan Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu.
Ia berharap ke depan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.
“Semoga dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” tutup Amin.