Sudahkah Namamu Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024? Cek Disini!
JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPS dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
Masyarakat dapat mengecek namanya melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Isikan kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor yang valid untuk pemilih di luar negeri.
Jika terdaftar, nama Anda akan ditampilkan beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Nama yang ditampilkan juga disertai Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Jika terdapat ada data yang janggal, masyarakat dapat melaporkannya atau memberi tanggapan kepada KPU.
Contoh data yang janggal seperti pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.
Masukan atau tanggapan tersebut dapat disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang meminta perbaikan data, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
PPS akan melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
tag: pemilu 2024 , kpu , daftar pemilih sementara