Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Rampok Bersenpi Berhasil Diringkus Polisi

images

Hukum

Bintang

03 Apr 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditreskrimum Polda Jateng melalui unit Jatanras menangkap komplotan rampok bersenjata api dengan korban agen bank di depan Toko Kelontong di Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, yang terjadi pada Senin (27/3/2023), sekira pukul 14.30 WIB.

Komplotan rampok itu berjumlah tiga orang masing-masing bernama Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Sumatera Selatan dan Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku Lii, Sumatera Selatan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan kasus ini berhasil diungkap setelah tiga hari pasca kejadian.

Ia menyebut, ketiga pelaku diamankan oleh kepolisian di tempat yang berbeda. Buang diamankan di Tengerang pada Kamis (30/3). Setelah mengamankan Buang, keesokan harinya kepolisian berhasil menangkap Iwan dan Sugiono di wilayah Oki, Sumatera Selatan.

"Para pelaku melawan dan tidak kooperatif saat ditangkap, akhirnya petugas melakukn tindakan tegas, dengan menembak kaki para tersangka," ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan petugas juga menyita barang bukti senjata api yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat mengamankan Iwan, kepolisian juga mendapati ada empat senjata api rakitan.

“Kita juga menyita empat pucuk revolver rakitan dan 27 amunisi rinciannya 21 kaliber 38 dan kaliber 9 ditambah dua kendaraan yang dipakai para tersangka," bebernya

Pihaknya menjelaskan kejadian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dari para pelaku selama 10 hari. Para pelaku semuanya memiliki peran dalam mengintai dan eksekutor saat melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku dengan paksa meminta korban yang bernama Nasirun untuk membuka laci yang berisi uang ratusan juta. Karena tak menuruti perintahnya, tumit korban ditembak oleh pelaku Sugiono.

“Kemudian pelaku menyeret korban atau pemilik tuan rumah untuk keluar dipukul oleh pelaku dan ditembak lutut karena kemudian pelaku masuk kembali ke rumah korban untuk mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

"Pengembangan pelaku, mereka membagi uang untuk dibelanjakan. Kemudian mereka pergi menyebrang ke sungai dan menghilangkan barang bukti ke sungai, jadi ada barang bukti yang belum kita temukan,” lanjutnya.

Mengenai kronologiya, lanjutnya, berawa dari salah satu warga bernama Gunawan yang mengetahui kejadian itu langsung berinisiatif untuk menolong korban. Akan tetapi, kaki Gunawan malah ditembak oleh pelaku Iwan karena berusaha menghalangi aksi kejahatannya.

“Kemudian pelaku keluar dan ada masyarakat yang menolong ditembak kena lututnya. Kita juga sudah amankan empat pecahan proyektil dari tubuh korban, dari Inafis dan Labfor kita sudah identitifaksi,” ungkapnya.

Sementara, dihadapan polisi dan awak media, otak atas aksi tersebut, Sugiono nekat menembak korban karena senjata yang ia bawa hendak direbut korban. Kemudian setelah menembak, ia dan komplotannya pergi meninggalkan korban.

“Saya reflek karena melihat korban merebut senjata saya dan lihat Iwan disikap dibanting oleh korban mau rebut senjata iwan kalau tidak gitu gak saya tembak,” katanya.

Sedangkan, tersangka Iwan mengaku menembak Gunawan ketika ia dan teman-temanya hendak kabur. Penembakan itu terjadi setelah dirinya dihadang oleh korban Nasirun.

“Posisi saat jatuh posisi saat melepaskan diri tertembak. Saya mengancam kepada masyarakat dengan mengacungkan senjata,” ujarnya.

Sedangkan, Buang mengaku juga bertugas mengintai dengan pelaku Sugiono. Setelah melakukan pengintaian, ia dan rekan-rekannya melakukan perencanaan untuk merampok korban.

“Sugiono pulang dulu ke Lampung untuk mengambil senjata. Saya kapok, tidak akan merampok lain, ngerampok karena hutangnya banyak. Kalau merampok lagi silahkan mau diapain aja,” imbuhnya.

Tas aksinya, para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 Tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

tag: Komplotan Rampok Bersenpi



BERITA TERKAIT