Raup Keuntungan Rp 1,2 M, Polisi Tangkap 4 Pencuri Smartphone
SEMARANG (Jatengreport.com) - Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk komplotan pencurian barang ekspedisi yang berisikan smartphone merk iphone dan aksesorisnya dengan total keuntungan senilai Rp. 1,2 miliar.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan komplotan tersebut berjumlah empat orang antara lain, Anton (31) warga Sumatera Selatan dan tiga warga Jakarta Barat Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39).
Ia menyebut, para tersangka tersebut berhasil menggasak 77 unit iPhone dan 47 aksesoris. Modus mereka yakni mengganti resi pengiriman jasa ekspedisi pada 20 Februari 2023, lalu.
Keempat tersangka ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.
"Masing-masing tersangka memiliki peran, ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian dan ada yang bertindak sebagai penadah barang," ungkap Donny dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3), Sore.
Lebih lanjut, Donny membeberkan tersangka Anton bertugas mengutak-atik resi pengiriman secara acak dan berhasil menemukan data pengiriman Iphone dari sebuah jasa ekspedisi dan berpura-pura seolah sebagai pemilik barang tersebut.
"Sebenarnya barang itu akan dikirim ke Story i Semarang. Lalu pelaku memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut. Jadi pelaku coba cek resi secara acak," bebernya.
Kemudian, pihak ekspedisi mengabari toko tujuan jika paket dan aksesorisnya itu telah diambil menggunakan taksi online oleh seseorang. Padahal barang itu diambil oleh orang lain yang bukan pemesan aslinya.
"Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana. Lalu pelalu Lutfi membawa barang ke Jakarta," jelasnya.
Sementara, tersangka Anton mengaku dirinya bersama Lutfi pernah melalukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur. Ia kemudian beraksi kembali dengan cara yang sama dan berhasil.
"Ketemu resi yang sekarang, saya hubungi Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai Gocar," katanya.
Kemudian, Iphone edisi terbaru itu kemudian dijual oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Namun, ternyata Imam justru yang paling banyak mendapatkan bagian
"Harganya beda-beda ada iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta, saya jual harga normal semua. Saya dapat Rp 10 juta per unit, terus ditambahi jadi Rp 13 juta, yang lain dapat sisanya," pungkas Imam.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
tag: Polisi Tangkap 4