Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Korupsi: Penggelapan Sertifikat Transmigran

images

Hukum

Tim Jateng Report

16 Mar 2023


MEDAN (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/3).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, Muhamad Khadir Nasution merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, MUHAMMAD KHAIDIR NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketut .

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020 lalu, Terpidana Muhamad Khaidir Nasution dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

 

"Terpidana Muhamad Khaidir Nasution diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ketut.

Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

tag: Kejati Sumut Berhasil Amankan , Penggelapan Sertifikat Transmigran



BERITA TERKAIT