Indikasi Kecurangan Pilkades, Warga Minta Bakal Calon Tes Ulang
KENDAL (Jatengreport.com) – Tidak terima dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala desa (P2KD) AntarWaktu Desa Manggungsari Kecamatan Weleri, sejumlah warga minta diulang dalam pelaksanaan tes penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Marsandi, Achmad Murtadho, Hary Wahyu Hidayat dan Sejo Pranoto. Diketahui mereka juga peserta bakal calon Kepala Desa AntarWaktu Aesa Manggungsari usai pelaksanaan tes balon di Kecamatan Weleri, Jumat (10/3).
Salah satu peserta Marsandi mengatakan, bahwa dalam tes bakal calon kades antar waktu ini ada sedikit ganjalan atau ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tes tersebut.
“Ketiga peserta yang dianggap lolos tes tersebut melakukan kecurangan dengan saling memberikan jawaban satu sama lainnya dan nilai ketiganya hampir sama. Kami meminta agar panitia P2KD desa Manggungsari bisa tegas dan mengulang tes tersebut,” tandas Marsandi.
Senada disampaikan Achmad Murtadho yang juga peserta mengungkapkan, pelaksanaan tes ada indikasi kecurangan, sebelum pelaksanaan tes semua handphone dikumpulkan di panitia dengan harapan pelaksanaan tes bersih tanpa ada indikasi lain.
“Saya melihat sendiri ketiga peserta ini saling memberi jawaban, kami merasa dirugikan dengan hasil tes yang dilaksanakan dan berharap P2KD bisa meninjau ulang,” ungkap Murtadho.
Sejo Pranoto juga meminta agar pelaksanaan tes bisa diulang kembali dan dilakukan secara transparan agar tidak ada indikasi kecurangan pada saat pelaksanaan tes.
Ketua P2KD desa Manggungsari Waryanto menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu desa Manggungsari sudah sesuai tahapan yang ada. Peserta bakal calon diikuti sebanyak tujuh orang dan dilakukan tes tertulis yang nantinya diambil penetapan tiga calon kepala desa antar waktu.
Tujuh peserta bakal calon Kepala Desa tersebut yaitu Eko Budi Utami, Sejo Pranoto, Achmad Murtadho, Marsandi, Hari Wahyu Hidayat, Puji Riwanto dan Dianita Ayu Agustin.
“Hasil dari tes tertulis yang lolos tiga orang adalah Eko Budi Utami, Puji Riwanto dan Dianita Ayu Agustin ketiganya ditetapkan sebagai Calon pemilihan Kepala desa antar waktu desa Manggungsari,” jelas Waryanto.
Dirinya menambahkan, bagi peserta yang tidak lolos bisa menyampaikan gugatannya melalui surat resmi dan bermaterai langsung ditujukan kepada panitia.
“Ini masih ada jeda waktu satu minggu, jika ada hal yang kurang pas bisa disampaikan ke panitia berupa surat resmi dan nanti surat tersebut akan kita balas melalui surat resmi juga dari panitia dan penyampaiannya di forum tertutup,” jelas Waryanto Ketua P2KD. (eko)
tag: pilkades