Inisiatif Anaknya Curi Delman, Orang Tua Ikut Ditangkap Polisi

images

Hukum

Tim Jateng Report

10 Mar 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian delman lengkap dengan seekor kuda penariknya, di Jalan Kridangga Raya, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (3/3) lalu.

Saat penangkapan, kedua pelaku berada di Kawasan Masjid Kapal, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang saat sedang mengamen topeng monyet. Pelaku masing masing bernama Dwi Sugiyanto (41) dan anaknya Yuda Setiawan (18) warga Gunungpati, Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari video pencurian kuda delman yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Dimana didalam video tersebut, lanjutnya, delman beserta kudanya itu diikat di tiang listrik oleh pemiliknya untuk sholat jumat. Lalu tersangka Yuda S melepas tali tersebut dan menuntun kudanya.

"Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak. Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” ujar Donny saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (10/3).  

Sementara, dari keterangan tersangka, Dwi Sugiyanto, mengatakan bahwa aksinya tersebut atas inisiatif anaknya.

"Idenya dari anak saya. Saya sempat menolak waktu diajak nyuri kuda itu, tapia nak saya bersikukuh mau ngambil kuda itu,” ujarnya

Di hadapan petugas dan para awak media, Ia sempat marah-marah dan menyuruh anaknya berkata yang sebenarnya terkait rencana pencurian tersebut.

"Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” ujar Yuda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

tag: Ditangkap Polisi , Curi Delman



BERITA TERKAIT