Dua Alasan Kejagung Banding Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kempatnya terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ada dua pertimbangan memutuskan mengajukan banding. Pertimbangan pertama, karena aturan normatif sesuai dengan Pasal 67 Kitab UU Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (21/2).
Sedangka pertimbangan kedua, didasarkan pada aturan internal, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Poin 4 aturan itu mengatur tentang sikap yang harus diambil penuntut umu terhadap putusan pengadilan. Poin itu menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding.
Terdakwa Sambo, Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky mengajukan banding, setelah keempatnya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo selaku pelaku utama divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky divonis 13 tahun penjara.
Menurutnya, dalam vonis tersebut majelis hakim sebenarnya telah mengambil semua pertimbangan hukum , baik dalam dakwaan maupun tuntutan. Namun, merujuk pada aturan internal kejaksaan maka jaksa mesti ikut mengajukan banding.
Banding yang diajukan jaksa tidak disebabkan karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya hukuman,” kata dia.
Kejaksaan Agung, tak khawatir apabila nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan kubu Sambo. Dia mengatakan jaksa juga dapat mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan di surat untutan maupun dakwaan.
“JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar dia.
tag: kejagung RI , sambo