Kota Semarang Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun

images

Jateng

Tim Jateng Report

17 Feb 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan wajib belajar 13 tahun dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun. Program ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk penerapan program tersebut, Pemkot Semarang mengaplikasikannya untuk tahun ajaran 2023/2024.

Terkait aturan ini, ternyata Pemkot Semarang sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Saat ini, Perwal ini sedang dilakukan sosialisasi di beberapa Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen) Kota Semarang dimulai sejak tanggal 13-28 Februari mendatang.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Swasti Aswagati mengatakan, pihaknya mendukung penggalakan skema wajib belajar 13 tahun.  

Menurutnya, prasekolah atau Paud di wajib belajar diharapkan sebagai upaya pembentukan SDM yang lebih baik. Selain itu, program tersebut berguna sebagai pembinaan bagi Paud di Kota Semarang.

"Masa transisi ini tidak akan kencang-kencang banget, tetapi akan kita kawal bersama. Jadi nanti wajib belajar Kota Semarang ini tidak 9 tahun, tidak 12 tahun tapi 13 tahun," ujar Swasti, Jumat (17/2).

Swasti mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang belum merumuskan program wajib belajar 13 tahun dalam Rencana Kerja  Perangkat Daerah (RKPD).

Sementara untuk DPRD Kota Semarang sedang melakukan diskusi jika tahun ajaran baru 2023/2024 bakal mewajibkan Perwal tersebut.

"Paud, SD, SMP, bagi kota semarang nomenklaturnya adalah menyelenggarakan. Tapi apabila SMA/SMK dan Perguruan Tinggi bunyinya adalah memasilitasi dan ini dua hal yang berbeda," imbuhnya.

tag: Wajib Belajar 13 Tahun , Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang



BERITA TERKAIT