Anies Izinkan Warga Bangun Rumah Tinggal hingga 4 Lantai di Jakarta

images

Hukum

21 Sep 2022


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menuturkan kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Pasalnya, di RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.

Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah miliknya.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.

Dia juga menyebut kebijakan ini turut berdampak kepada hunian komersial, misalnya saat membangun unit single dwelling untuk multi-family.

"Kalau kemarin akan sulit, menggunakan single dwelling untuk multifamily. Kalau udah single dwelling ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multi family," jelas Anies.

Baca artikel detiknews, "Anies Izinkan Warga Bangun Rumah Tinggal hingga 4 Lantai di Jakarta" 

tag: budaya



BERITA TERKAIT